Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap putusan perkara perdata yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Masalah ini sering terjadi dalam sistem peradilan Indonesia, di mana putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis data dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan eksekusi sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan amar putusan, perlawanan dari pihak ketiga, dan perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Selain itu, intervensi pihak ketiga dan perubahan objek sengketa juga menjadi faktor penghambat eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam prosedur eksekusi dan peningkatan kompetensi hakim untuk mengurangi hambatan tersebut dan memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Copyrights © 2024