Tujuan dari penelitin ini untuk mengakaji dan menganalisis pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam PILKADA Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2020 dari perspektif hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak politik penyandang disabilitas diwujudkan melalui pendataan dengan sistem coklit, penyediaan fasilitas dan aksesebilitas pemilih bagi penyangdang disabilitas berupa TPS mobile, hak pilih dirumah, akses prioritas, fasilitas baris khusus, kursi roda, serta petugas pendamping. Selain itu, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas ditunjang melalui akses informasi di berbagai media, penggunaan formulir Braille bagi tunanetra, simulasi pemungutan suara, pelibatan penyandang disabilitas sebagai KPPS, pemberian pendidikan politik, serta pelibatan relawan disabilitas. Dalam perspektif hukum, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam PILKADA Gubernur tahun 2020 di Sulawesi Tengah telah sesuai dengan hak politik penyandang disabilitas sebagaimana yang diatuar dalam Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 77 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 43
Copyrights © 2024