Penelitian ini mengkaji perbedaan peran dan makna dari tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta hak-hak mereka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka adalah individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan sedang dalam penyidikan, terdakwa adalah tersangka yang didakwa dan diadili, sementara terpidana adalah individu yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masing-masing memiliki hak-hak yang diatur dalam KUHAP, seperti hak atas bantuan hukum dan hak rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dan menunjukkan bahwa perbedaan status ini berdampak signifikan secara legal, psikologis, dan sosial terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum.
Copyrights © 2025