Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat Islam di pedesaan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam konteks ekonomi Islam. Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat pedesaan dalam membayar PBB, meskipun terdapat kewajiban negara. Faktor-faktor keagamaan sering kali memengaruhi kepatuhan ini, dan hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memahami persepsi dan sikap masyarakat Islam terkait kewajiban tersebut. Penelitian ini berupaya menempatkan diri di antara kajian hukum Islam yang berkaitan dengan kewajiban negara dan kajian ekonomi Islam yang mengamati praktik perpajakan di masyarakat Muslim. Sebagai kontribusi terhadap literatur yang ada, studi ini lebih menitikberatkan pada aspek persepsi keagamaan masyarakat di lingkungan pedesaan, yang sering terabaikan dalam kajian perpajakan dan kepatuhan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode wawancara mendalam terhadap masyarakat Muslim di pedesaan. Analisis tematik dilakukan untuk mengeksplorasi pemahaman, keyakinan, dan sikap masyarakat terkait pembayaran PBB dalam perspektif ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Muslim terhadap PBB beragam, dengan sebagian masyarakat memandang PBB sebagai kewajiban negara yang sah menurut Islam, sementara sebagian lainnya merasa ragu tentang keabsahan PBB karena tidak langsung terkait dengan zakat. Ada juga pemahaman bahwa kewajiban perpajakan tersebut harus lebih jelas dijelaskan oleh pihak otoritas agama dan pemerintah. Kepatuhan terhadap PBB cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang kontribusi pajak terhadap pembangunan umum. Kontribusi utama penelitian ini adalah memberikan pandangan baru tentang pentingnya pemahaman agama dalam memengaruhi perilaku kepatuhan pajak di kalangan masyarakat Muslim pedesaan. Studi ini juga memberikan insight bagi pemerintah dan pemuka agama untuk meningkatkan edukasi tentang kewajiban pajak dalam kerangka syariah, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap PBB.
Copyrights © 2024