Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai estetika dan fungsional, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kampung Batik Laweyan di Solo, yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi batik tertua di Indonesia, memiliki sekitar 250 motif batik yang terdaftar dan diakui. Namun, masih banyak produk batik dari daerah ini yang belum terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG), yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan mengaburkan asal-usul produk. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis bagi pengrajin batik di Laweyan, guna meningkatkan kesadaran akan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan produk lokal. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini meliputi ceramah dan diskusi interaktif, diikuti oleh 20 perwakilan pengrajin batik. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta dalam memahami dan mendaftarkan produk mereka untuk melindungi ciri khas batik Laweyan. Diharapkan, hasil pengabdian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri batik dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Copyrights © 2025