Pengelolaan keuangan sangat penting bagi setiap organisasi, baik organisasi yang berorientasi laba maupun non laba. Pengelolaan keuangan non laba semula diatur dalam standar akuntansi yaitu PSAK 45, dan saat ini mengalami perubahan dan diatur dalam ISAK 35. Organisasi non laba yang diatur dalam ISAK 35 antara lain adalah pondok pesantren yang bernaung dalam Yayasan. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh pondok pesantrean, antara lain, kompetensi sumberdaya manusia yang masih kurang tentang pengelolaan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pelatihan pengelolaan dan pelaporan keuangan ini dilaksanakan di pondok Pesantren Darul Falah Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pengelolaan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Pelatihan dilakukan selama 2 hari dalam bentuk pemaparan materi dan pelatihan penyusunan laporan keuangan. Setelah pelatihan dilakukan menunjukkan bahwa peserta sudah memahami dan mampu untuk menyusun laporan keuangan ( Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan). Untuk kelanjutan kegiatan ini perlu adanya pendampingan kepada mitra dalam penyusunan Laporan Keungan Pondok Pesantren serta pelatihan berkelanjutan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, Pemerintah, maupun swasta
Copyrights © 2024