Kebutuhan akan daging unggas yang halal, sehat, memenuhi kriteria kesmavet tidak hanya untuk masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Selama ini pelaku usaha rumah potong unggas masih belum sepenuhnya mengetahui tentang kewajiban jaminan halal akan produksi dagingnya dan juga kesehatan masyarakat veteriner. Alasan yang dikemukakan yaitu karena faktor ketidaktahuan, syarat yang tidak mudah dan juga lokasi usaha yang belum memenuhi kriteria. Mitra pelaku usaha yaitu pengusaha rumah potong unggas di Pasar Bareng Kudus. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu metode Asset Based Community Development (ABCD). Pengabdian ini meliputi beberapa tahapan 1) Sosialisasi; 2) Pelatihan; 3) Penerapan teknologi; 4) Pendampingan dan Evaluasi dan 3) Keberlanjutan program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha mitra. Hasil pengabdian ini menunjukkan mitra memiliki pengetahuan tentang standar halal, kesmavet dan mesin bubut semi-otomatis sesuai dengan jenis unggas yang disembelih. Mitra jadi lebih mengetahui tentang cara memenuhi syarat teknis dan higiene dalam upaya menyediakan daging unggas halal di masyarakat.
Copyrights © 2024