Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat berimplikasi pada terhambatnya akses peserta didik terhadap pendidikan yang nyaman dan tidak diskriminatif. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memandatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bagi masing-masing perguruan tinggi. Universitas Diponegoro membentuk Satgas PPKS sebagai upaya strategis mendorong terciptanya lingkungan Universitas Diponegoro yang aman dari kekerasan seksual. Penelitian ini menjabarkan mengenai regulasi perlindungan hukum nasional terhadap kekerasan seksual, implementasi pembentukan serta pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip, serta menganalisis efektivitas kinerja Satgas PPKS Undip dalam tinjauan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa masih diperlukan evaluasi dan perbaikan untuk mendorong kinerja Satgas PPKS Undip yang efektif dan sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 seperti perbaikan landasan hukum Satgas PPKS Undip, optimalisasi kinerja Satgas PPKS Undip dan penyediaan fasilitas dan sarana-prasarana pendukung, serta peningkatan pengetahuan masyarakat.
Copyrights © 2024