Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui sistem non-litigasi. Ekonomi syariah, yang berkembang pesat di Indonesia, seringkali dihadapkan pada sengketa yang melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam hal transaksi keuangan, investasi, dan perbankan. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan atau non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, dan musyawarah. Dalam konteks ini, advokat memegang peranan penting sebagai fasilitator, mediator, dan konsultan hukum untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang dilakukan di luar pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum, tetapi juga sebagai pihak yang memperkenalkan prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga menciptakan solusi yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan norma-norma agama. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam meningkatkan pemahaman tentang sistem hukum ekonomi syariah serta kontribusinya dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang efisien dan harmonis.
Copyrights © 2025