Riau Law Journal
Vol 8, No 1 (2024): Riau Law Journal

Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional

wicaksono, agung tri (Unknown)
Badrotin Jabbar, Achmad Arbi’ Nur (Unknown)
Fatwa, AH Fajruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2024

Abstract

International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan yang tidak berada dibawah persatuan bangsa-bangsa (PBB) dan bersifat independen yang memiliki yurisdiksi dalam mengadili mengadili seseorang/negara yang diduga melakukan tindakan pidana HAM berat seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap manusia. Namun dalam realitanya, ICC terkesan abai terhadap tindakan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dengan dalih bahwa Israel tidak mengakui statuta roma dan bukan termasuk anggota ICC, maka israel tidak dapat dikenakan sanksi apapun dari ICC. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menelusuri mengapa ICC terkesan abai terhadap tindakan Israel yang seharusnya menjadi yurisdiksinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan statuta roma sebagai bahan hukum primer. Hasil temuan penelitian ini adalah Israel seharusnya tetap bisa dikenai sanksi oleh ICC berdasarkan pasal 12 ayat 2 statuta roma yang menyatakan bahwa yurisdiksi ICC juga berlaku terhadap negara non ICC yang melakukan tindakan kejahatannya di wilayah negara yang mengakui statuta roma, dalam hal ini Palestina telah meratifikasi statuta roma pada 1 April 2015. Implikasi penelitian ini adalah bahwa Israel dapat diadili oleh ICC walaupun mereka tidak meratifikasi statuta roma.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...