Wicaksono, Agung Tri
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Wicaksono, Agung Tri; Nur, Achmad Arby; Mar’ah, Sayidatul; Huroiroh, Ernawati
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.217

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional wicaksono, agung tri; Badrotin Jabbar, Achmad Arbi’ Nur; Fatwa, AH Fajruddin
Riau Law Journal Vol 8, No 1 (2024): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/rlj.v8i1.8241

Abstract

International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan yang tidak berada dibawah persatuan bangsa-bangsa (PBB) dan bersifat independen yang memiliki yurisdiksi dalam mengadili mengadili seseorang/negara yang diduga melakukan tindakan pidana HAM berat seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap manusia. Namun dalam realitanya, ICC terkesan abai terhadap tindakan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dengan dalih bahwa Israel tidak mengakui statuta roma dan bukan termasuk anggota ICC, maka israel tidak dapat dikenakan sanksi apapun dari ICC. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menelusuri mengapa ICC terkesan abai terhadap tindakan Israel yang seharusnya menjadi yurisdiksinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan statuta roma sebagai bahan hukum primer. Hasil temuan penelitian ini adalah Israel seharusnya tetap bisa dikenai sanksi oleh ICC berdasarkan pasal 12 ayat 2 statuta roma yang menyatakan bahwa yurisdiksi ICC juga berlaku terhadap negara non ICC yang melakukan tindakan kejahatannya di wilayah negara yang mengakui statuta roma, dalam hal ini Palestina telah meratifikasi statuta roma pada 1 April 2015. Implikasi penelitian ini adalah bahwa Israel dapat diadili oleh ICC walaupun mereka tidak meratifikasi statuta roma.
Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Wicaksono, Agung Tri; Nur, Achmad Arby; Mar’ah, Sayidatul; Huroiroh, Ernawati
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.217

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.