Artikel ini menjawab dua permasalahan: (i) apakah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan jual beli online telah mampu mengakomodir nilai kepastian dan keadilan antara para pihak; dan (ii) bagaimana akibat hukum dan proses penyelesaian terjadinya penipuan jual beli secara online. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara normatif diatur dalam KUHP. Permasalahannya, dewasa ini terjadi transisi perubahan masyarakat yang mengutamakan teknologi digital termasuk dalam ranah aktifitas jual beli. Perlu dikaji upaya negara dalam merealisasikan jaminan perlindungan hukum terhadap modus tindak pidana penipuan pada situs jual beli online yang melibatkan tuntutan pengembangan sarana penegakan hukum serta pengaturan hukum yang responsif mengatasi dinamika tersebut. Penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan jual beli online belum mampu mengakomodir nilai kepastian dan keadilan antara para pihak dikarenakan korban berada pada posisi riskan karena juga melakukan akses terhadap situs jual beli yang tidak terpercaya. Sedangkan, akibat hukum dan proses penyelesaian terjadinya penipuan jual beli secara online adalah pemidanaan serta diblokirnya situs serta media yang menjadi sarana jual beli online apabila terbukti memenuhi unsur-unsur delik penipuan.
Copyrights © 2024