Perlindungan hukum terhadap notaris dalam kasus pembatalan akta oleh pengadilan sangat penting untuk menjaga integritas profesi notaris sebagai pejabat publik. Notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembuatan akta otentik yang diakui sebagai alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam kasus pembatalan, perlindungan hukum diperlukan agar notaris tidak dianggap bertanggung jawab atas kesalahan yang bukan akibat kelalaian mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pembatalan akta tidak menghilangkan status akta yang telah dibuat, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki wewenang untuk menilai tindakan notaris. Kode etik notaris dan ketentuan hukum memberikan perlindungan lebih lanjut, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi sebelum diminta memberikan keterangan. Selain itu, konsekuensi hukum bagi notaris setelah pembatalan akta juga dapat memengaruhi kredibilitas akta lainnya yang pernah dibuat, di mana reputasi notaris sebagai pihak netral menjadi pertaruhan. Akibatnya, penting bagi notaris untuk menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum demi menghindari dampak negatif terhadap praktik kenotariatan. Melalui mekanisme perlindungan ini, notaris diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan aman tanpa takut akan pembalasan hukum yang tidak adil.
Copyrights © 2025