Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 845 K/Pdt/2024 menyentuh aspek penting dalam hukum waris perdata Indonesia, khususnya dalam pembagian harta warisan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengacu pada hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan, bila relevan, hukum waris Islam. Pembagian harta warisan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika, sosial, dan agama. Mahkamah Agung memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hak setiap ahli waris, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan, Mahkamah Agung menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim hak waris. Dalam hal ini, asas kepastian hukum dipenuhi dengan penerapan ketentuan hukum yang jelas dan konsisten. Asas kemanfaatan juga dijaga dengan memperhatikan dampak sosial dari keputusan tersebut, meskipun terkadang terdapat ketidakpuasan dari pihak yang merasa tidak mendapatkan bagian yang sesuai. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga upaya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa waris.
Copyrights © 2025