Pemerintah Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai metode pembayaran yang resmi di tanah air. Legalitas Kripto semakin diperbarui terlebih setelah diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengamati dinamika regulasi Pasca Undang-Undang Cryptocurrency 2023 dan dampaknya terhadap performa pasar yang ada Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan literatur (referensi) dalam bentuk buku, catatan, serta laporan hasil penelitian sebelumnya. Data utama dalam penelitian ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Sementara itu, informasi sekunder yang digunakan terdiri dari buku, catatan, laporan hasil penelitian, serta sumber-sumber di internet. Hasil penelitian ini adalah pasca disahkan UU No 4 Tahun 2023 berdasarakan catatan Bappeti pelanggan aset kripto tembus mencapai 18,25 juta per November 2023. Ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2022 hingga tahun 2023. Tahun 2024 berdasarkan data yang diambil Data Indonesia investror kripto dalam negeri pada Mei 2024 mencapai 19,75 juta. Kebanyakan investor atau trader kripto adalah generasi millennial dan gen Z dengan usia 18 tahun hingga 35 tahun. Peningkatan tersebut terjadi setelah disetujuinya UU No 4 tahun 2023, yang di dalamnya OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi, termasuk kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Copyrights © 2024