Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan informed consent dan refusal pada seluruh aspek tindakan pelayanan kebidanan di Kota Medan. Dengan perspektif yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi kewajiban hukum tenaga kesehatan, khususnya bidan, dalam memberikan informasi yang memadai kepada pasien serta menghormati keputusan mereka. Urgensi penelitian mencakup penegakan hak pasien, peningkatan kualitas perawatan, kesadaran hukum, dan perubahan kebijakan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, termasuk analisis dokumen, wawancara, dan survei. Temuan diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk praktik hukum yang lebih baik dan perlindungan hak pasien di bidang kesehatan sebagai bagaian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Copyrights © 2024