Overclaim atau klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini menjadi sangat relevan dalam traksaksi online, di mana informasi produk sering kali disajikan secara tidak transparan. Ketidaktransparanan dapat menyebabkan keraguan di benak konsumen, yang berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap platform e-commerce dan produk yang ditawarkan. Dalam dunia digital yang serba cepat ini, konsumen semakin menuntut akses ke informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk membuat keputusan pembelian yang informasional.Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen terhadap overclaim pada produk dalam transaksi Online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan sekunder, primer dan tersier yang berisi kaidah hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus Overclaim produk Skincare bertentangan dengan pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait informasi produk.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025