Hal ini penting untuk memahami bahwa notaris memiliki peran yang krusial dalam sistem hukum pidana. Mereka bertanggung jawab dalam membuat dan memvalidasi dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan transaksi pidana, seperti akta perjanjian atau akta jual beli. Namun, dalam menjalankan tugasnya, notaris juga bisa terlibat dalam kasus-kasus pidana. Misalnya, jika notaris terlibat dalam pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan jabatannya. Dalam situasi seperti itu, notaris bisa menjadi tersangka dalam kasus pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melakukan tindak pidana dalam tahap penyidikan sesuai dengan UUJN dan Ketentuan yang mengatur perlindungan hukum Notaris yang diduga melakukan tindak pidana yang sekarang berlaku, sudah cukup mengatur tentang perlindungan hukum Notaris. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal approach). Proses pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melakukan tindak pidana dalam tahap penyidikan belum sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, karena dalam proses pemeriksaan maupun pemanggilan Notaris tidak terdapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi Notaris yang diduga melakukan tindak pidana selama ini masih dirasa kurang, karena dalam penerapannya belum terdapat harmonisasi antara peraturan satu dengan peraturan lainnya, terlebih dalam perlindungan hukum bagi Notaris yang diduga melakukan tindak pidana belum diatur secara rigid oleh peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024