Sejak era Otonomi Daerah, pemberian izin Usaha Pertambangan menjadi tidak terkendali karena daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian izin pertambangan oleh pejabat didaerah juga seringkali dilakukan dengan melawan hukum antara lain nepotisme, suap, gratifikasi dan sebagainya. Penghapusan pasal 165 UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memberi izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi polemik karena tidak ada sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan izin pertambangan tersebut. Namun demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana korupsi terhadap penyalahgunaan izin pertambangan bila ditemukan perbuatan melawan hukum. Ketentuan dalam UU tindak pidana korupsi yang mengatur suap dan gratifikasi adalah pada Pasal 12B Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2025