Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pemberian Izin Pertambangan

Dafit Riadi (Unknown)
Ismansyah (Unknown)
Elwi Danil (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2024

Abstract

Sejak era Otonomi Daerah, pemberian izin Usaha Pertambangan menjadi tidak terkendali karena daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian izin pertambangan oleh pejabat didaerah juga seringkali dilakukan dengan melawan hukum antara lain nepotisme, suap, gratifikasi dan sebagainya. Penghapusan pasal 165 UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memberi  izin  usaha Pertambangan  Khusus  (IUPK),  Izin  Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi polemik karena tidak ada  sanksi  pidana  bagi  pejabat  yang  menyalahgunakan  izin  pertambangan tersebut. Namun demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana korupsi terhadap penyalahgunaan izin pertambangan bila ditemukan perbuatan melawan hukum.  Ketentuan dalam UU tindak pidana korupsi yang mengatur suap dan gratifikasi adalah pada Pasal 12B Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...