Penelitian ini mengkaji konsep demokrasi dan implementasinya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dari perspektif siyasah dusturiyah. Konsep demokrasi adalah suara pemilihan umum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakya. Demokrasi diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat secara umum, bebas, dan rahasia. Namun, pencalonan hanya dapat dilakukan melalui partai politik, yang menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia tidaklah bersifat personal. Implementasi demokrasi ini merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang membatasi hak politik sesuai aturan hukum berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif dengan data dari UUD 1945, Undang-Undang Partai Politik, serta regulasi pemilu. Data dikumpulkan secara dokumentatif kemudian dianalisis melalui metode analisis isi. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sejalan dengan sila keempat Pancasila dan berasaskan musyawarah serta prinsip demokratis sesuai hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025