Sosialisasi penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) di selenggarakan di Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam menjalankan sebuah usaha, penting untuk memiliki legalitas yang sah, seperti legalitas merek, kehalalan produk, hingga nomor induk berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah awal yang harus dimiliki oleh setiap pemilik usaha sebagai bentuk legalitas. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengajukan izin-izin usaha lainnya, seperti izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi halal bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), serta memperoleh kemudahan dalam mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Metode sosialisasi yang dilakukan menggunakan metode presentasi mengenai Pengertian NIB, Fungsi dan manfaat NIB, serta panduan langkah permbuatan NIB secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) (https://oss.go.id/). Ada sebanyak 5 pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha memiliki legalitas usaha untuk memudahkan akses permodalan, mendapat legalitas merk, kehalalan produk dan berbagai kemudahan lainnya.
Copyrights © 2024