Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sektor ekonomi yang melibatkan berbagai aktivitas di bidang industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, memiliki ciri khas yang mencakup penerapan prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek kegiatan operasionalnya. Dalam konteks ini, IKNB syariah membuka peluang yang luas bagi pengelolaan aset filantropi Islam secara optimal, yang sebelumnya belum dimanfaatkan sepenuhnya dalam investasi jangka panjang. Tulisan ini akan membahas mengenai bermacam bentuk turunan dari IKNB Syariah dan juga peran dari IKNB Syariah dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang dikaji menggunakan penelitian hukum normatif. Setelah dilakukan penelitian, dapat diperoleh informasi bahwa bentu-bentuk IKNB Syariah yang berkembang di sektor perbankan ialah Lembaga Asuransi Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Dana Tabungan Syariah, Fintech Syariah, Lembaga Keuangan Syariah Spesifik, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Peran IKNB Syariah dalam mendukung pecepatan layanan perbankan, antara lain: Mendukung inklusi keuangan, Penyediaan produk layanan finansial yang inovatif, diversifikasi pilihan konsumen, sebagai kontribusi terhadap ekonomi berkelanjutan, dan memperluas akses pembiayaan
Copyrights © 2024