Di negara berkembang, seperti Indonesia, green building telah diakui sebagai pedoman kebijakan tata Kelola bangunan yang lebih baik dan berkelanjutan yang mengimplementasikan pendekatan ramah lingkungan dan efisiensi energi. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 yang mewajibkan pengembang menerapkan prinsip bangunan ramah lingkungan. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif dengan metode mengobservasi bangunan-bangunan di Kota Probolinggo apakah sudah sesuai dengan kriteria green building yang diharapkan yang hasilnya diolah dalam software analisis data kualitatif Atlas.ti 9. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa implementasi green building di Kota Probolinggo belum sepenuhnya terwujud. Penerapan green building masih jauh dari konsep awal karena berbagai faktor penghambat, seperti anggaran yang tidak memadai dan kurangnya konsultan yang dapat secara efektif dan efisien memenuhi persyaratan green building dalam batasan anggaran.
Copyrights © 2024