Indonesia adalah Negara yang menganut bentuk pemerintahan Demokrasi. Hal tersebut dengan tegas dinyatakan didalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya tertuang pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demokrasi selalu menarik untuk diperbincangkan karena selalu menjadi isue sexy. Dalam Pasal tersebut dikatakan bahwa, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksanaan dari sistem demokrasi salah satunya diwujudkan dalam bentuk pelibatan seluruh anggota masyarakat yang telah memenuhi kriteria syarat usia maupun kecakapan dalam menentukan calon pemimpin pada semua tingkatan pemerintahan. Pemilihan Umum Presiden, Kepala Daerah maupun Anggota Legislatif yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali merupakan momentum penting bagi setiap warga negara untuk terlibat aktif menentukan calon pemimpin maupun orang yang hendak dijadikan pihak yang mewakili masyarakat dalam menjalankan serta mengelola pemerintahan. Oleh sebab itu proses Pemilu harus dilaksanakan dengan prinsip jujur dan adil. Namun pada pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran sehingga menimbulkan konplik dan sengketa pemilu. Adapun tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan pembekalan dalam upaya penanganan terkait pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada petugas pengawas pemilu se- Kabupaten Majalengka, diskusi serta tanya jawab terkait penangan pelanggaran pemilu.
Copyrights © 2023