Pengelolaan obat golongan narkotika, psikotropika dan prekursor merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terdiri dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran sistem pengelolaan obat golongan narkotika, psikotropika, dan prekursor di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Hapsah Kabupaten Bone. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan membandingkan data hasil observasi, wawancara dan pengumpulan dokumen dengan regulasi standar yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian yaitu pada aspek pengadaan, pengembalian, pemusnahan dan pelaporan sudah termasuk dalam kategori sangat baik dengan diperoleh persentase 100%. Hal ini telah sesuai dengan regulasi standar di Indonesia. Namun, pada aspek penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan perolehan persentase pada aspek penerimaan 91,6%, aspek penyimpanan 80%, dan aspek penyerahan 94,4%. Untuk Rumah Sakit perlu ditingkatkan lebih baik lagi terkait sistem pengelolaan yang belum sesuai serta mempertahankan sistem pengelolaan obat yang sudah baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024