Kebijakan vaksinasi wajib COVID-19 di Indonesia telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait kebebasan individu dalam memilih. Sejumlah kalangan menolak kebijakan ini karena dianggap membatasi hak individu. Penolakan ini juga muncul karena kekhawatiran soal kehalalan vaksin dan maraknya hoaks, seperti isu microchip dalam vaksin dan klaim kontrol oleh tokoh publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan vaksinasi COVID-19 dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM). Metode yang digunakan adalah literature review dengan kriteria artikel yang membahas kebijakan vaksinasi COVID-19 terkait hukum dan hak asasi manusia dalam rentang waktu 2020–2024. Dari 102 artikel yang diidentifikasi, 11 artikel memenuhi kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi di Indonesia secara hukum sejalan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dalam kondisi darurat kesehatan, pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi hak individu guna melindungi kepentingan publik, sesuai dengan prinsip derogable rights. Sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi dianggap sebagai langkah sah dan diperlukan untuk menangani krisis kesehatan yang berdampak luas. Selain itu, komunikasi yang baik dan edukasi yang komprehensif mengenai vaksinasi diharapkan agar masyarakat lebih memahami urgensi dan manfaatnya. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan, sehingga kebijakan vaksinasi COVID-19 dapat berhasil diimplementasikan secara efektif di Indonesia.
Copyrights © 2024