Pada zaman yang sangat canggih ini sangat disayangkan apabila anak-anak yang pada dasarnya dapat bermain dengan tenang dan aman, akan tetapi sering kali mereka menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Adapun penelitian ini mencoba memahami bagaimana kebijakan pemenuhan restitusi dalam praktik penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta bagaimana implementasinya di masa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual serta studi kasus. Meskipun saat ini tidak ada peraturan eksplisit dalam undang-undang perlindungan anak tentang tindakan pengganti jika pelaku tidak mampu atau bahkan tidak mau memberikan restitusi, ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Oleh sebab itu, pentingnya peran apparat penegak hukum untuk terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang hak restitusi bagi korban tindak pidana, sebab masih banyak korban dan keluarganya yang belum tahu soal hak ini. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di masa yang akan datang dapat ditangani secara lebih efektif, dan korban dapat menerima keadilan yang layak mereka dapatkan.
Copyrights © 2024