Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr) Firosyiah, Nur; Suyatna, Suyatna
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2385

Abstract

Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.
Prinsip Keadilan terhadap Pemenuhan Restitusi pada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Firosyiah, Nur; Elen, Madelleina Anindita Eriesta; Ohoiwutun, Y. A. Triana; Rato, Dominikus
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2024): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v4i2.1916

Abstract

Pada zaman yang sangat canggih ini sangat disayangkan apabila anak-anak yang pada dasarnya dapat bermain dengan tenang dan aman, akan tetapi sering kali mereka menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Adapun penelitian ini mencoba memahami bagaimana kebijakan pemenuhan restitusi dalam praktik penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta bagaimana implementasinya di masa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual serta studi kasus. Meskipun saat ini tidak ada peraturan eksplisit dalam undang-undang perlindungan anak tentang tindakan pengganti jika pelaku tidak mampu atau bahkan tidak mau memberikan restitusi, ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Oleh sebab itu, pentingnya peran apparat penegak hukum untuk terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang hak restitusi bagi korban tindak pidana, sebab masih banyak korban dan keluarganya yang belum tahu soal hak ini. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di masa yang akan datang dapat ditangani secara lebih efektif, dan korban dapat menerima keadilan yang layak mereka dapatkan.