Dalam konteks pemilihan umum (pemilu), praktik black campaign atau kampanye hitam menjadi salah satu isu yang signifikan dalam merusak integritas proses demokrasi. Permasalahan yang diangkat dalam artikel jurnal ini adalah dampak negatif dari kampanye hitam terhadap keadilan pemilu dan bagaimana hukum dapat mengatur dan menanggulangi praktik tersebut. Praktik black campaign dalam pemilu semakin marak terjadi dan menjadi salah satu tantangan utama dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, penegakan hukum terhadap praktik black campaign masih lemah. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa black campaign tidak hanya merugikan calon yang diserang, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu secara keseluruhan. Tujuan dari artikel jurnal ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku dalam menangani praktik black campaign serta mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut dalam menjaga integritas pemilu. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur kampanye, masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan black campaign. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang pemilu untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku kampanye hitam serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari praktik tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang lebih adil dan transparan
Copyrights © 2024