Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memiliki prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi, dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, eksistensi dari prinsip tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini disebabkan terdapat sejumlah polemik yang mewarnainya. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang relatif mendiamkan pelanggaran prinsip dalam pemilu, ketidaknetralan negara, dan pengabaian rule of ethics. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum dirumuskan. Ke depan, perlu adanya rekonstruksi terkait kinerja dari MK.
Copyrights © 2024