Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk di perdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara. Artikel ini menganalisis batas hukum dan etika rangkap jabatan kepala daerah berdasarkan perspektif hukum positif dan hadis tentang larangan berambisi jabatan. Metode penelitian yang dipilih adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan undang-undang, kepala daerah dilarang merangkap jabatan dan akan dikenai sanksi apabila melanggar. Di sisi yang lain, menurut hadis, seorang pemimpin hendaknya menjalankan tugas tanpa berambisi mencari jabatan dan kekuasaan.
Copyrights © 2024