Abstrak Nikah Muhallil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalak tiga kali dan telah melewati masa iddah-nya, kemudian laki-laki ini mentalaknya kembali dengan tujuan agar perempuan tersebut dapat kembali menikah dengan mantan suaminya. Terdapat beberapa pendapat para ulama yang berbeda dalam menyikapi pernikahan Muhallil atau pernikahan Cina Buta. Pernikahan Muhallil dapat disebabkan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi seperti faktor ekonomi yang rendah, karena adanya ketidakseimbangan yang diberikan membuat para masyarakat mau melakukan nikah Muhallil. Penelitian ini menggunakan studi literatur ( library study) dengan menggunakan buku, jurnal, dan literatur lainnya sebagai sumber penelitian. Abstrak Nikah muhallil merupakan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalak tiga kali dan telah melewati masa iddahnya, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya kembali dengan tujuan agar perempuan tersebut dapat menikah lagi dengan mantan suaminya. Terdapat beberapa pendapat ulama yang berbeda dalam menyikapi nikah muhallil atau nikah buta cina. Nikah muhallil dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi seperti faktor ekonomi yang rendah, karena pahala yang diberikan, membuat orang bersedia untuk melakukan nikah muhallil. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku, jurnal, dan literatur lainnya sebagai sumber penelitian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024