Good governance merupakan proses penyelanggaraan pemerintah negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga sinergitas interaksi. Dalam kesuksesan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih harus adanya salah satunya partispatif, serta adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintahan. Dari tujuan dari sistem pemerintahan yang good governance untuk menjadikan suatu pelayanan yang benar-benar melayani terhadap masyarakat. Berdasarkan hasil observasi, ternyata masyarakat ikut terlibat dalam pengambilan keputusan , sebagaimana masyarakat telah memberikan masukan dan saran-saran ketika bermusyawarah, kemudian masyarakat juga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, hal tersebut di buktikan dengan kesepakatan dengan Aparatur Desa, bukan kesepakatan dari aparatur Negeri kemasyarakatan ,artinya bahwa keputusan muncul dari bawah (masyarakat), atas dasar sumbangan pikiran, dan masukan-masukan yang telah diungkapkan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi lapangan serta studi literatur diskriptif berbagai fenomena di lapangan. Dengan tujuan untuk menjadikan bahan perbandingan dari teori dan konsep dari suatu landasan teori.
Copyrights © 2025