Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korupsi birokrasi di Indonesia dan upaya reformasi yang diperlukan untuk mencegah praktik tersebut melalui penerapan prinsip-prinsip good governance. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan tinjauan pustaka, yang berfungsi sebagai landasan untuk pengembangan pengetahuan serta penyusunan pedoman kebijakan dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi birokrasi di Indonesia merupakan masalah kompleks yang diperparah oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta budaya suap yang telah mengakar. Reformasi birokrasi perlu dilakukan dengan fokus pada penguatan lembaga antikorupsi, pendidikan etika, dan penerapan sistem yang lebih transparan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mereformasi Organizational Structure Reform, Business Process Reform, Human Resource Reform, Law and Regulation Reform, Supervision Reform, Accountability Reform, Work Culture Reform, Public Service Performance, Citizen Satisfaction. Terutama ditingkat pemerintahan daerah, yang memerlukan komitmen politik dan partisipasi aktif Masyarakat.
Copyrights © 2025