Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Vol. 18, No. 6 : Al Qalam (November 2024)

Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dairi dalam Perspektif Hukum Islam

Solin, Rizky Fajar (Unknown)
Hafsah, Hafsah (Unknown)
Siregar, Ramadhan Syahmedi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2024

Abstract

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara rechtmatigheid dan doelmatigheid yang menghendaki adanya perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana yang pada prinsipnya dapat dianggap sebagai kemajuan hukum. Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan ketentuan hilangnya hak penuntutan yang terdapat dalam Pasal 76 hingga 85 KUHP. Salah satu Kejaksaan yang menerapkan restorative justice adalah Kejaksaan Negeri Dairi. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diketahui: 1) Langkah-langkah pelaksanaan penyelesaian kasus hukum melalui restorative justice di Kejaksaan Dairi; 2); Apakah keputusan Kejaksaan Negeri Dairi melalui restorative justice berkeadilan hukum; 3) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Negeri Dairi; dan 4) Bagaimana perspektif hukum Islam dalam pelaksanaan restorative justice. Untuk memperoleh jawabannya maka penelitian ini diarahkan pada penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang memiliki sumber data primer dan sekunder. Data tersebut di kumpulkan melalui observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Adapun hasil dari penelitian, yaitu: 1) Langkah-langkah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Dairi terdiri atas upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan perdamaian, permintaan penghentian penuntutan, dan surat ketetapan penghentian penuntutan; 2) Keputusan Kejaksaan Negeri Dairi melalui restorative justice dapat memberikan rasa adil apabila dilakukan dengan tepat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, dibuat dalam batas-batas hukum dan melayani kepentingan umum, bukan semata-mata untuk memidana; 3) Dalam halnya secara prosedural proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak terdapat hambatan yang begitu kompleks mengingat dalam prosesnya terdapat aturan yang jelas mengenai mekanisme maupun syarat-syarat tertentu yang dapat ditempuh dalam hal tersebut hanya saja terhambat oleh waktu yang hanya 14 hari. Dan untuk solusi yang dilakukan yakni dengan meminta bantuan terhadap pihak kepolisian, sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya cukup menjalankan sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan; 4) Keadilan restoratif yang hadir dalam hukum Islam tampak pada penerapan hukuman jarimah qisas dan diyat. Tindakan pemberian maaf yang dilakukan oleh korban atau keluarganya dapat membatalkan hukuman qisas. Selain itu, konsep diyat memastikan bahwa korban atau keluarganya menerima kompensasi langsung atas dampak kejahatan yang dialaminya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-qalam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

ALQALAM : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (P-ISSN: 1907-4174 ; E-ISSN: 2621-0681) merupakan jurnal berkala yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan yang memuat tulisan dari dosen, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan dan lain sebagainya. ...