Pedagang kaki lima yang berjualan diarea zona merah adalah istilah yang sering digunakan di Indonesia untuk merujuk pada pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di daerah yang dianggap rawan atau memiliki potensi masalah seperti kemacetan, keamanan, atau sanitasi. Untuk pedagang kaki lima, beroperasi di zona merah bisa berarti menghadapi tantangan tambahan seperti penertiban dari pihak berwenang, persaingan yang ketat, atau kondisi lingkungan yang kurang mendukung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa penegakan hukum pidana terhadap PKL yang berjualan di zona merah Pasar Tradisional Sukaramai. Studi ini juga mengevaluasi berbagai metode yang digunakan, baik dari sudut pandang hukum pidana Islam maupun hukum positif. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan komparatif. Pendekatan ini membandingkan peraturan dan pelaksanaan hukum dengan pelanggaran zona merah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah ini dilakukan melalui pendekatan administratif dan rehabilitatif, dengan sanksi yang sesuai, seperti tazir dalam hukum pidana Islam, yang diterapkan secara adil dan bijaksana. Kata kunci: penegakan hukum, pedagang kaki lima (PKL), ketertiban umum
Copyrights © 2025