Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
Vol 7 No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)

TINJAUAN HUKUM RASISME PERSPEKTIF PIDANA ISLAM

Abdul Fattah (Unknown)
Suparmin, Sudirman (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2025

Abstract

Tindak pidana rasisme mengacu pada karakteristik fisik yang menunjukkan perbedaan, seperti ras, bangsa, suku bangsa, warna kulit, atau rambut. Istilah rasis memiliki konotasi buruk yakni berkaitan dengan identifikasi suatu kelompok atau orang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sanksi pidana bagi pelaku rasisme dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka melalui berbagai referensi baik dari buku, jurnal, artikel dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku tindak pidana rasisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dalam hukum pidana Islam karena tindakan rasisme tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan tidak dalam kategori jarimah hudud maupun qishash/diyat sehingga termasuk dalam kategori jarimah ta’zir. Kata kunci: Hukum, Rasisme, Pidana Islam

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) is the scholarly journal that publishes original and contemporary researches and thoughts concerning with: Islamic Law Family Studies Marriage Inheritance Gender Human ...