Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep ideal dalam pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mampu mendukung pembangunan nasional. Saat ini, sistem perundang-undangan di Indonesia menghadapi masalah mendasar berupa ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan kebijakan perencanaan pembangunan. Selain itu, terdapat kondisi hiper-regulasi akibat ketidaktaatan terhadap materi muatan peraturan, yang menyebabkan tumpang tindih pengaturan baik secara vertikal maupun horizontal, serta membebani proses harmonisasi regulasi. Kegagalan dalam membentuk sistem perundang-undangan yang baik berdampak pada beralihnya fungsi regulasi menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Ketiga pendekatan ini digabungkan untuk menghasilkan analisis komprehensif terhadap masalah ketidaksinkronan dan hiper-regulasi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Reformulasi ini dapat diwujudkan melalui simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan, serta pembentukan lembaga independen yang berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses pengendalian regulasi tersebut. Kesimpulannya, penerapan strategi ini dapat mengatasi masalah hiper-regulasi dan ketidaksinkronan, sehingga mendukung penerapan good regulatory practice dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024