Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara termasuk ke dalam kota metropolitan karena dihuni oleh lebih dari 10 juta penduduk. Masalah yang ada di kota besar adalah pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor dan industri manufaktur. Pencemaran udara berdampak pada kesehatan masyarakat, menurut data dari WHO, pencemaran udara ambien bertanggung jawab atas 7,6% kematian global dan sekitar 7 juta kematian dini terjadi setiap tahun sebagai akibat dari kombinasi polusi udara dalam ruangan (rumah tangga) dan polusi ambien (luar ruangan), sebagian besar karena peningkatan kematian akibat stroke, penyakit jantung koroner, penyakit paru-paru, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari buku, artikel, jurnal ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis mengenai upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengendalian pencemaran udara adalah dengan memberikan mandat pada Tim Kerja Pengendalian Pencemaran Udara melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara untuk melaksanakan rencana aksi dalam pengendalian pencemaran udara. Hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara ini adalah keputusan gubernur tersebut kurang komprehensif sehingga tidak menyentuh akar permasalahan dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah lain.
Copyrights © 2025