Spesifikasi dan karakterisasi mineral ikutan radioaktif (MIR) yang dihasilkan dari pertambangan di Indonesia dibahas dalam penelitian ini. Kajian ini berkonsentrasi pada peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022, dan membandingkannya dengan peraturan internasional yang ditetapkan oleh Agensi Nuklir Internasional (IAEA). Kajian ini mengidentifikasi berbagai jenis MIR yang ditemukan dalam industri pertambangan, termasuk industri minyak dan gas bumi. Selain itu, kajian ini menunjukkan bahwa konsentrasi aktivitas yang melebihi ambang batas yang diizinkan, yang dalam beberapa kasus dapat mencapai 16,590 Bq/g. Kajian ini menemukan bahwa meskipun peraturan terbaru telah memperkenalkan kerangka pengelolaan dan pengawasan, regulasi MIR Indonesia masih terbatas. Kajian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi berbasis best practices internasional, termasuk pentingnya sistem proteksi radiasi, prosedur keselamatan kerja, dan metode pengukuran yang lebih akurat untuk radionuklida dalam MIR. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya pengelolaan yang tepat terhadap MIR untuk mencegah risiko kesehatan dan lingkungan yang signifikan. Kajian ini juga akan menjadi dasar bagi peraturan yang akan datang.
Copyrights © 2025