Judi online telah menjadi fenomena yang meresahkan di kalangan masyarakat modern, mengakibsatkan berbagai dampak negatif baik secara individu maupun sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak judi online dari perspektif Al-Qur'an, khususnya merujuk pada QS. Al-Ma'idah ayat 90-91. Ayat ini dengan tegas melarang perjudian dan minuman keras sebagai perbuatan setan yang membawa keburukan. Kajian ini menyoroti dampak ekonomi, psikologis, dan sosial dari judi online, termasuk kerugian finansial, kecanduan, serta kerusakan moral dan etika individu. Di sisi ekonomi, judi online sering menyebabkan kerugian besar dan utang yang menghancurkan stabilitas finansial keluarga. Dampak psikologis meliputi stres, kecemasan, dan depresi akibat kecanduan judi. Secara sosial, judi online merusak hubungan keluarga dan komunitas, meningkatkan kriminalitas, dan menurunkan produktivitas masyarakat. Artikel ini juga membahas solusi dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil berdasarkan ajaran Islam, seperti pendidikan agama, pembinaan moral, dan peran aktif lembaga keagamaan dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan. Kesimpulannya, judi online merupakan ancaman serius yang harus ditangani dengan pendekatan holistik, mengintegrasikan nilai-nilai moral dan etika Islam untuk membangun masyarakat yang lebih sehat dan harmonis serta lebih efektif dalam mengatasi masalah judi online dan dampak negatifnya.
Copyrights © 2024