Maraknya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan yang tercatat, berakibat pada penurunan produktivitas sektor ekonomi negara. Suatu perusahaan yang memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, umumnya dipicu atas keadaan memaksa, yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hak kreditur. Apabila berlangsung lama, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan pailit, dan hartanya disita untuk kemudian dikelola oleh seorang kurator. Dengan mengemban tugas dan wewenang yang besar, tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian kurator dalam mengemban tugas serta wewenangnya belum diatur secara jelas dalam Pasal 72 UU 37/2004. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan tidak diaturnya perincian terhadap kesalahan atau kelalaian yang mungkin dilakukan oleh kurator, maka akan sulit bagi debitur dan/atau kreditur untuk meminta pertanggungjawaban kurator, mengingat kurator dapat berdalih bahwa perbuatannya bukan termasuk perbuatan yang lalai atau salah dalam Pasal 72 UU 37/2004. Selain itu, batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator tidak diatur lebih lanjut, yang mana dapat berakibat pada proses pailit yang berlarut-larut.
Copyrights © 2024