Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran penting dalam menangani berbagai permasalahan tata usaha negara. Penelitian ini akan membahas apa yang dimaksud dengan hukum acara mulai dari pengertian, dasar hukum, dan asas-asas, selain itu pada pembahasan terakhir akan membahas terkait hambatan dalam pelaksanaan hukum acara peradilan tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dibuat dengan metode deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari berbagai ketentuan yang mengatur hubungan individu dalam penerapan Hukum Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara, yang sering disingkat PTUN, berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menangani isu-isu tata usaha negara dan biasanya terletak di ibu kota serta kota-kota besar. Hambatan dalam pelaksanaannya yaitu penerapan eksekusi melalui pencabutan keputusan tata usaha negara, eksekusi dengan menggunakan uang paksa, serta penerapan sanksi administratif yang diumumkan melalui media massa.
Copyrights © 2024