Sistem perbankan di Indonesia diatur oleh dua regulasi utama. Regulasi pertama mengatur tentang bank sentral, sementara regulasi kedua berfokus pada industri perbankan secara keseluruhan. Untuk mencapai kondisi perbankan yang kokoh dan stabil, aktivitas operasional bank selalu berada di bawah pengawasan Bank Indonesia yang menjalankan fungsinya sebagai otoritas bank sentral. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yang melibatkan pengkajian literatur dan analisis dan mengimplementasikan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara BI dan OJK sangat penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan resilien. BI berperan dalam pengawasan makroprudensial, sementara OJK mengawasi sektor jasa keuangan secara mikroprudensial. Meskipun telah ada kebijakan yang berhasil dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat, ketidakmampuan beradaptasi dengan perubahan ekonomi global, dan kurangnya koordinasi antar lembaga masih menjadi hambatan. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya transparansi di beberapa institusi keuangan juga mempengaruhi efektivitas pengawasan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan kompetensi pengawas, pemanfaatan teknologi informasi, dan penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran regulasi. Keberhasilan pengaturan dan pengawasan oleh BI dan OJK sangat bergantung pada kolaborasi yang efektif antara berbagai institusi dan kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan teknologi.