Dunia investasi saham di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Namun, masih banyak masyarakat awam yang keliru memahami investasi sebagai kegiatan spekulatif yang dilarang agama, sama halnya dengan perjudian. Kegelisahan akademis muncul dari adanya pertentangan pandangan tentang apakah investasi saham, terutama di Bursa Efek Indonesia (BEI), dapat dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau sebaliknya. Di tengah pandangan ini, Islam justru menganjurkan investasi sebagai bagian dari pengelolaan harta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis investasi saham syariah di BEI dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk mengkaji dasar hukum ekonomi syariah terkait investasi saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi saham yang dilakukan menggunakan akad Bai Al-Musawamah mengandung unsur musyarakah (kemitraan) atau syirkah (usaha patungan), yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Fatwa ini menyatakan bahwa investasi saham diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari unsur judi, gharar (ketidakpastian), maysir (pengambilan risiko berlebihan), serta praktik terlarang lainnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa investasi saham di BEI menurut perspektif hukum ekonomi syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Copyrights © 2024