ABSTRAKInternet merupakan bagian dari perkembangan teknologi, dimana internet memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif. Saat ini masalah privasi di internet juga telah menjadi sebuah permasalahan hukum yang pelik, hal ini dikarenakan cukup banyak permasalahan terkait privasi, namun tidak semua negara di dunia mengatur masalah privasi di internet.Sebagai sarana berkomunikasi internet telah mengenalkan e-mail yang memberikan kemudahan dan kepraktisannya. Namun pada perkembangannya e-mail ini memiliki dampak merugikan bagi para penggunanya dalam bentuk e-mail spam. Segi perbuatannya, pengiriman e-mail spam ini cukup banyak merugikan, bahkan melanggar privasi. Beberapa negara juga telah mengaturnya sebagai salah satu jenis kejahatan cyber (cybercrime). Penelitian ini akan membahas tentang e-mail spam di Indonesia, bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia melihat perbuatan e-mail spam ini, apakah ada kemungkinan e-mail spam dikriminalisasi sebagai sebuah kejahatan cyber. Penelitian ini juga akan melihat bagaimana e-mail spam melanggar privasi dan mengkaji serta menganalisis pengaturan privasi internet di Indonesia dalam kaitannya dengan kriminalisasi e-mail spam tersebut.Kata kunci : Kejahatan Siber, Forensik digital, keamanan web.Kata Kunci: E-mail Spam, Media Cyber, Tindak Kejahatan.
Copyrights © 2024