Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berbasis syariah merupakan jenis usaha kecil dan menengah yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut mencakup larangan terhadap praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), serta kegiatan yang tidak sejalan dengan syariat Islam, seperti perdagangan barang haram atau jasa yang bertentangan dengan nilai moral masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis gambaran Tantangan dan Peluang Usaha Mikro Kecil Menengah Berbasis Syariah di Era Digital. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif guna mengumpulkan data-data dari berbagai sumber fakta dan pemikiran penulis. Era ekonomi digital telah menghadirkan transformasi fundamental bagi UMKM syariah, menciptakan ekosistem bisnis yang kompleks namun penuh potensi. Digitalisasi membuka peluang strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar, mengoptimalkan model transaksi, dan mengembangkan produk inovatif yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Kemampuan beradaptasi dengan teknologi digital menjadi kunci keberlangsungan dan daya saing UMKM syariah dalam konteks ekonomi global yang terus berevolusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025