Pencatatan kelahiran di Indonesia penting untuk pengakuan status hukum seseorang melalui dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA, yang digunakan dalam berbagai aspek administratif sepanjang hidup. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, kelahiran harus dilaporkan dalam 60 hari ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi meluncurkan program Peka Lahiria pada 2020, yang mempermudah pengurusan dokumen bayi baru lahir, termasuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan. Meskipun begitu, sosialisasi masih perlu ditingkatkan, terutama kepada orang tua baru. Penlitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penunjukan informan secara purpose sampling dengan tenkik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian di analisis dengan teknik reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pelaksanaan program belum optimal karena pembagian tugas yang tidak merata, namun beberapa manpower dapat dinilai potensial dalam program ini, namun program belum maksimal karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025