Penelitian ini bertujuan untuk mengaji perubahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah. Fatwa tersebut ditetapkan MUI dalam waktu satu tahun sebanyak dua fatwa. Fatwa pertama ditetapkan MUI pada tahun 2009 yaitu fatwa Nomor 5 Tahun 2009 yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi untuk dipakai oleh jamaah haji Indonesia. Kemudian Fatwa kedua ditetapkan MUI pada tahun 2010  yaitu fatwa Nomor 06 Tahun 2010 yang kemudian mengharamkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi untuk digunakan oleh jamaah haji Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) sumber data yang digunakan adalah data primer berupa fatwa MUI tentang Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditetapkan pada  tahun 2009 dan 2010. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa MUI tentang penggunaan vaksin meningitis ini cukup fleksibel dan siap beradaptasi dengan kondisi yang terus berubah. Hal ini ditunjukkan dengan perubahan substansi fatwa yang awalnya membolehkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi bagi jamaah haji dan umrah karena kebutuhan mendesak dan tidak adanya vaksin lain yang halal, kemudian mengharamkan penggunaannya setelah ditemukan vaksin meningitis yang halal. Fatwa-fatwa tersebut ditetapkan dengan nash Al-Qur’an dan Hadis yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan masalah tersebut, dan juga menimbang pendapat ulama klasik tentang masalah tersebut. Selanjutnya disimpulkan mana pendapat yang dirasa paling kuat argumentasinya dengan mempertimbangkan keadaan yang mendesak dan juga maqasid  al-shari’ah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023