Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan bagi sistem perdagangan di Indonesia yaitu adanya transaksi jual beli online. Oleh karena itu, diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam situasi ketidaksesuaian antara barang yang dipesan oleh konsumen dengan barang yang dikirimkan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum ini menggunakan bahan pustaka yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pedoman bagi konsumen yang mengalami kerugian serta sebagai dasar hukum yang melandasi perbuatan hukum dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2023